Fungsi Data Center KTP El- Pusat tergangg

Berdasarkan surat dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil , Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia No. 471.15/9064/DUKCAPIL tertanggal 28 Agustus 2015, bahwa dalam rangka pelayanan KTP El di daerah yang meliputi perekaman dan pencetakan KTP El perlu dilakukan verifikasi ketunggalan data di Data Center Pusat. Sejak  tanggal 25 Agustus 2015, fungsi Data Center Pusat mengalami gangguan sehingga pencetakan KTP El terhenti. Atas dasar kondisi tersebut , perlu kami sampaikan bahwa :
1. Bersama ini kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut yang mengakibatkan ketidaklancaran pelayanan Pencetakan KTP-El di daerah.
2. Pelayanan perekaman KTP El dan penerbitan dokumen kependudukan lainnya tetap dapat dilaksanakan.
3. Pelayanan pencetakan KTP El masih perlu menunggu berfungsinya Data Center, yang saat ini dalam upaya perbaikan.
sumber : http://ngemplakkec.slemankab.go.id/fungsi-data-center-ktp-el-pusat-terganggu/

0 komentar:

Posting Komentar